Hasil Pembinaan dari Inspektur Jenderal (Dr. H. Munzdir Suparta)
Inspektorat Kementerian Agama RI di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah
Kamis, 30 September 2011
Penandatanganan Pimpinan Satuan Kerja (satker) tentang fakta integritas yang diketahui oleh Inspektur Jenderal (Dr. H. Mundzir Suparta);
Secara umum, fakta integritas itu berisi tentang dua hal:
- Kesanggupan Pimpinan Satuan Kerja (Satker) untuk menegakkan peraturan-peraturan pada setiap pegawainya (dosen dan tenaga administrasi);
- Kesanggupan Pimpinan Satuan Kerja (Satker) untuk memperbaiki, mengawasi dan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. di antara tujuannya, agar pelaporan keuangan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011 mencapai penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. jangan sampai Satuan Kerja (Satker)nya menyumbang penilaian tidak wtp kepada Kementerian Agama (Kemenag);
- Ketika Inspektorat Jenderal (Dr. H. Munzdir Suparta) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang pertama ditanya adalah dua hal, yaitu:
- berapa anggaran yang dibutuhkan Inspektorat Jenderal ?
- berapa banyak uang yang dapat diselamatkan Inspektorat Jenderal (Irjen), kalau uang yang diselamatkan Inspektorat Jenderal (Irjen) lebih sedikit dari anggaran Inspektorat Jenderal (Irjen), maka percuma saja ada Inspektorat Jenderal (Irjen), lebih baik dibubarkan saja Inspektorat Jenderal (Irjen);
- Jawaban Inspektorat Jenderal (Irjen) atas dua pertanyaan itu adalah:
- Hal yang ada dalam pikiran dan benak Inspektorat Jenderal (Irjen) bukan anggaran tetapi program kerja;
- Pendapat Inspektorat Jenderal (Irjen) bukan banyaknya uang yang diselamatkan yang menjadi ukuran keberhasilan, tetapi minimnya penyimpangan keuangan yang menjadi ukuran keberhasilan;
- Awal Oktober 2011 Inspektorat Jenderal (Irjen) akan memberikan pendampingan pada setiap Satuan Kerja (Satker) yang ada di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah;
- Pendampingan ini berkaitan dengan kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada akhir Oktober atau awal Nopember 2011;
- Agar setiap Satuan Kerja (Satker) dapat betul-betul berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk dapat mengurangi kelemahan-kelemahan pelaporan keuangan yang akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI;
- Agar setiap Satuan Kerja (Satker) betul-betul melayani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan sebaik-baiknya (baik yang berupa data maupun aspek perhatian dan komunikasi). pada dasarnya, seluruh keuangan berkaitan dengan kedatangan Inspektorat Jenderal (Irjen) ke masing-masing Satuan Kerja (Satker) sudah dibiayai oleh Inspektorat Jenderal (Irjen), sehingga tidak perlu berlebih-lebihan dalam menjamu kedatangan Inspektorat Jenderal (Irjen), kecuali sekadarnya sebagai layaknya kedatangan tamu;
- Dalam pelaksanaan keuangan agar cenderung normatif dan jangan berijtihad serta kreatif yang keluar dari aturan. ijtihad dan kreatifitas yang keluar aturan tidak berlaku dalam pelaksanaan keuangan, karena yang baik itu belum tentu benar, dan yang benar itu juga belum tentu baik.














