HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (Kajian Hukum Berkeadilan Gender dalam Kerangka Feminis Legal Theory)

  • Moch. Fakhri

Abstract

This study set out from the issue of marriage law in Indonesia were inactiveness of women. This happens because the legal culture of the legislators was built with a base value of patriarchy. The consequence is the demand for gender equality and equity. Gender equality can not be achieved within the institutional structures that currently applies ideological, because the condition of women are still regarded as inferior then the need for a democratic legal system that allows women to be able to define themselves. Thus the legal system can not be implemented in authoritarian (centralized) by a certain group or nation.Kajian ini beranjak dari isu hukum Perkawinan di Indonesia yang tidak berpihak pada kaum perempuan ( bias gender). Hal tersebut terjadi karena budaya hukum pembentuk undang-undang dibangun dengan basis nilai patriarkhi. Sifat patriakhal dalam masyarakat dan ketentuan hukum merupakan penyebab ketidakadilan, dominasi dan subordinasi terhadap perempuan, sehingga sebagai konsekuensinya adalah tuntutan terhadap kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan dan keadilan gender tidak akan dapat tercapai dalam struktur institusional ideologis yang saat ini berlaku, karena dalam kondisi perempuan masih dianggap sebagai inferior maka perlu adanya sistem hukum demokratis yang memungkinkan kaum perempuan dapat mendefinisikan diri mereka sendiri. Sistem hukum demikian tidak dapat dilaksanakan secara otoriter (sentralistik) oleh kelompok tertentu ataupun negara.
Published
2016-01-19
How to Cite
FAKHRI, Moch.. HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (Kajian Hukum Berkeadilan Gender dalam Kerangka Feminis Legal Theory). MUWAZAH, [S.l.], v. 7, n. 2, jan. 2016. ISSN 2502-5368. Available at: <http://e-journal.stain-pekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view/520>. Date accessed: 28 nov. 2017.
Section
Artikel

Keywords

law; gender equality and equity; Marriage and Patriarchy; Hukum; kesetaraan dan keadilan gender; Perkawinan dan Patriarkhi