Verifikasi dan cap tiga jari ijazah alumni periode wisuda Agustus 2017 akan dilaksanakan tanggal 19-20 September 2017 di AKMA Institut
Jadwal user education SIKADU mahasiswa baru angkatan 2017, silahkan cek INFORMASI CIVITAS AKADEMIK
Informasi CPNS IAIN Pekalongan Tahun 2017, silahkan cek PENGUMUMAN
Hati-hati terhadap modus penipuan melalui sms/telp tentang pelatihan/apa saja yg mengatasnamakan pimpinan IAIN Pekalongan, konfirmasikan terlebih dulu ke (0285) 412575

IAIN Pekalongan

PPMP

E-mail Print PDF

PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (PPMP)

1. Pendahuluan

Pada awalnya Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) adalah Unit Peningkatan Mutu Akademik, disingkat PPMP. STAIN Pekalongan berdiri pada tanggal 1 Januari 2005. Namun sejak diberlakukannya Statuta baru Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan, berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.176 Tahun 2008 tertanggal 31 desember 2008, maka diganti dengan nama Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP).

Sebagai unsur penunjang teknis di bidang peningkatan mutu akademik, bidang garap utama PPMP merentang mulai dari pengembangan kurikulum STAIN, pendesainan proses belajar mengajar, peningkatkan kemampuan mengajar dosen, kajian tentang metode mengajar yang baru dan inovatif, dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan upaya meningkatkan mutu akademik serta evaluasi kegiatan.

2. Visi dan Misi

Visi

Menjadikan STAIN pekalongan sebagai perguruan tinggi yang unggul dan bermutu dalam penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan akademik

Misi

Adapun misi PPMP adalah:

1. Meningkatkan mutu dosen melalui pemberian kesempatan untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

2. Meningkatkan mutu dosen dan mahasiswa melalui kemampuaan berbahasa asing (Inggris dan Arab).

3. Meningkatkan mutu kelembagaan melalui hubungan kerjasama baik regional, nasional maupun internasional.

4. Menyelenggarakan program pelatihan, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu.

5. Membatu program studi dalam lingkungan STAIN Pekalongan untuk memperoleh akreditasi bertaraf nasional.

3. Tugas

a. Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) secara keseluruhan di STAIN Pekalongan.

b. Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu akademik di STAIN Pekalongan.

c. Melakukan koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik (pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat), dengan seluruh unit kerja yang terkait di STAIN Pekalongan.

d. Memantau, menilai, mengaudit dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di STAIN Pekalongan.

e. Menyiapkan sumberdaya manusia yang kompeten melaksanakan penjaminan mutu, maupun penilaian penjaminan mutu (auditor internal) di STAIN Pekalongan.

f. Melakukan kajian kajian terhadap pelaksanaan penjaminan mutu akademik oleh unit kerja dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Ketua STAIN.

g. Mengembangkan kurikulum Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan.

h. Mendesain proses belajar mengajar.

i. Meningkatkan mutu kemampuan mengajar dosen.

j. Mengkaji metode pembelajaran aktif-inovatif.

4. Fungsi

a. PPMP bertanggungjawab menyelenggarakan penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di STAIN Pekalongan dan mencapai indikator-indikator kinerja sesuai target yang telah ditetapkan.

b. Mengembangkan system penjaminan mutu akademik yang berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) di STAIN Pekalongan

c. Memberikan layanan konsultasi, pendampingan dan kerjasama dalam bidang penjaminan mutu perguruan tinggi.

d. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu yang adaptif dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

5. Organisasi


PPMP adalah suatu lembaga resmi di bawah Ketua STAIN yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan sistem penjaminan mutu (khususnya akademik) di STAIN Pekalongan, guna mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu. Sistem penjaminan mutu dilaksanakan secara berjenjang mulai dari aras STAIN, Jurusan, hingga Program Studi. Namun saat ini, PPMP di STAIN Pekalongan baru ada pada tingkat STAIN saja, belum ada perwakilan di tingkat jurusan maupun program studi.

PPMP dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh 2 (dua) orang Staf. Ketua PPMP bertanggung jawab langsung kepada Ketua STAIN, serta berkoordinasi dengan para Pembantu Ketua dan pimpinan unit-unit kerja dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik di STAIN Pekalongan.

Dalam konteks organisasi internal, PPMP dibentuk sebagai suatu organisasi yang ramping dan fleksibel. Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, organisasi PPMP hanya terdiri dari Kepala PPMP dan dibantu oleh seorang Staff. Kepala dan staff PPMP diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STAIN. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya PPMP berwenang membentuk Gugus Tugas PPMP. Gugus Tugas PPMP adalah kelompok atau tim yang membantu PPMP melaksanakan kegiatan yang bersifat periodik ataupun khusus, baik dalam ruang lingkup maupun waktu pelaksanaannya. Gugus Tugas PPMP terdiri dari sekelompok dosen dan individu-individu lain, yang dibentuk dan dibubarkan oleh Ketua PPMP. Pemilihan anggota Gugus Tugas didasarkan atas pengetahuan, pengalaman, kepakaran dan komitmen individu individu yang bersangkutan, sesuai dengan keperluan penugasan.

6 . Program Kegiatan

Dilihat dari siklus kerjanya, program kerja PPMP diklasifikasi menjadi dua jenis yaitu program rutin dan program khusus.

Program rutin PPMP adalah sebagai berikut:

a. Menyelenggarakan dan mempersiapkan program sertifikasi dosen

b. Melaksanakan Pembekalan Matrikulasi BTQ

c. Melakukan Konsorsium Mata Kuliah (mengefektifkan rumpun mata kuliah)

d. Mengembangkan Program Studi baru

e. Melakukan evaluasi kurikulum

f. Mengkoordinir penyusunan silabus

Sedangkan Program khususnya diantaranya adalah:

a. menyelenggarakan pelatihan desain pembelajaran

b. melakukan audit akademik internal

c. menjalin kerjasama penjaminan mutu

d. menyusun dokumen dokumen mutu yang terdiri dari Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Manual Mutu Akademik, Manual Prosedur Implementasi Penjaminan Mutu Akademik, serta Manual Prosedur Monitoring dan Evaluasi Penjaminan Mutu Akademik

e. Monitoring dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dilakukan sendiri oleh unit kerja

f. Menetapan berbagai standar mutu dalam bidang akademik berikut panduan pencapaiannya. Standar mutu dibuat oleh PPMP dengan memperhatikan keadaan mutu aktual, visi STAIN dan potensi sumberdaya yang dimiliki, dengan berdasarkan masukan dari unit-unit kerja terkait