KORELASI INTERAKSI SOSIAL DALAM PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Fiqh merupakan produk dan hasil ijtihad para imam madzhab yang sumbernya diambil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Begitupun bukan ajaran tauhid yang penuh dengan doktrin, tapi ia elastis dan bersifat dinamis dalam penerapannya. Latar belakang turunnya Al-Qur’an (dikenal asbabun Nuzul) dan al-Hadits (asbab al-Wurud) yang berlangsung di Mekkah dan Madinah sangatlah berbeda situsi dan kondisinya dengan indonesia. Dus, produk hukum fiqh yang lahir ketika itu tentunya juga berbeda dengan produk fiqh yang muncul di indonesia. Salah satu penyebabnya adalah interaksi sosialnya dan situasi dan kondisi yang ada, sehingga menyebabkan produk hukum fiqhnya juga berbeda.
Keywords
Interaksi Sosial; hukum Islam, kondisi masyarakat
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Hukum Islam (JHI) diterbitkan oleh: Fakultas Syari'ah IAIN Pekalongan

Jurnal Hukum Islam oleh http://e-journal.stain-pekalongan.ac.id/index.php/jhi disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
View My Stats

