PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF MAQASHID AL-QUR'AN
Abstract
Tulisan ini membahas pernikahan di bawah umur dalam perspektif maqashid (tujuan-tujuan) al-Qur'an. Mengacu pada beberapa fakta dari hasil penelitian, pernikahan prematur ini menimbulkan dampak negatif yang tidak kecil. Dampak buruk itu tentu saja mengancam terwujudnya perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), harta kekayaan (hifz al-mal), akal (hifz al-'aql), agama (hifz al-din) bahkan keturunan (hifz al-nasl). Tidak ada ayat al-Qur'an yang secara tegas melarang pernikahan di usia dini, namun adanya mafsadat yang tidak ringan berarti pula praktik tersebut mengganggu bahkan berpotensi pada gagalnya tujuan pernikahan yang telah menjadi perhatian al-Qur'an. Usia yang masih prematur menjadi penyebab dari timbulnya mafsadat di atas, padahal ayat telah memberikan standar usia pernikahan (QS. Al-Nisa’ [4]: 6). Dalam situasi tertentu pernikahan di bawah umur tetap dapat melahirkan maslahat yang sejalan dengan tujuan luhur al-Qur'an, seperti diyakini dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan zina. Namun, setiap sisi positif dan negatif harus menjadi pertimbangan berdasarkan nilai kemaslahatan yang hendak dicapai, termasuk berkaitan dengan level maqashid: antara tujuan yang bersifat primer (dharuriyat), sekunder (hajiyat) maupun tersier (tahsiniyat). Hakim pengadilan harus mampu mengenali secara cermat dan bijak level maqashid tersebut sebelum memutuskan pernikahan di bawah umur.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Hukum Islam (JHI) diterbitkan oleh: Fakultas Syari'ah IAIN Pekalongan

Jurnal Hukum Islam oleh http://e-journal.stain-pekalongan.ac.id/index.php/jhi disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
View My Stats

