PERCERAIAN DINI: STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN TAHUN 2013

Ahmad Tugabus Surur

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena saat ini mengenai perceraian yang dilakukan oleh pasangan yang usia perkawinannya masih sangat singkat. Ketidakmampuan pasangan suami istri menghadapi kenyataan hidup yang sesungguhnya, mengakibatkan mereka sering menemui kesulitan dalam melakukan penyesuaian atas berbagai permasalahan di usia perkawinan yang muda. Belum satu tahun menikah, sudah saling menggugat cerai. Perkawinan yang masih berusia sangat muda tersebut, seharusnya mempertimbangkan kembali tekadnya untuk bercerai. Kenyataan ini dapat dilihat salah satunya dalam perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Pekalongan. Perkara perceraian pada pasangan yang usia perkawinannya masih muda ada 24 perkara. 24 perkara bukanlah jumlah yang sedikit dalam kasus perceraian keluarga yang usia perkawinannya baru 1 tahun. Kasus ini perlu dianalisis mengapa sampai terjadi, faktor apa saja yang menjadi penyebabnya, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus cerainya. Kata “dini” dalam judul kajian perceraian dini ini penulis gunakan hanya sebagai istilah untuk pasangan suami istri yang usia perkawinannya relatif muda. Penulis membatasi dengan usia perkawinan 0-1 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan faktor penyebab yang melatarbelakangi perceraian dini dan untuk mengetahui bagaimana cara hakim menyelesaikan masalah perceraian dini.


Keywords


Perceraian, Perceraian Dini, Putusan Pengadilan Agama

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Hukum Islam (JHI) diterbitkan oleh: Fakultas Syari'ah IAIN Pekalongan

Lisensi Creative Commons
Jurnal Hukum Islam oleh http://e-journal.stain-pekalongan.ac.id/index.php/jhi disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

View My Stats